Dewas Sebut TWK Bermasalah, Tak Bisa Jadi Dasar Pemecatan Pegawai KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris, menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai lembaga antirasuah, bermasalah. 

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Namun pandangan itu ia kemukakan secara pribadi, bukan mewakili Dewas KPK secara kelembagaan.

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Haris melalui pesan singkat, Senin, 10 Mei 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baca juga: KPK Segel Ruangan BKD Nganjuk, Para Pegawai Bekerja Normal

Menurut Haris, ia tidak bisa mewakili suara Dewas KPK lainnya. Apalagi, kata dia, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diamanatkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," kata mantan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.

TWK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar pegawai KPK bisa menyandang status sebagai ASN. Dalam TWK disebut-sebut terdapat 75 dari 1.351 pegawai KPK gagal jadi ASN.

Mereka di antaranya seperti penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, bahkan Ketua Satgas Kasus Bupati Nganjuk yang baru kemarin melakukan OTT, masuk daftar yang bakal 'terelimenasi'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya