TWK Pegawai KPK Singgung Jilbab, PKS: Cacat Moral dan Etika

- KPK.go.id
VIVA – Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai banyak kritik. Dikabarkan, 75 orang tidak lolos termasuk para penyidik yang sebelumnya menangani kasus-kasus besar.
Desakan untuk menganulir hasil dari TWK itu, mulai bermunculan. Anggota VIII DPR RI (salah satunya membidangi masalah agama) Bukhori Yusuf, mengkritik salah satu pertanyaan di tes itu terkait kesediaan untuk melepas jilbab.
Kemudian ada juga sejumlah pertanyaan aneh lainnya seputar qunut, nikah beda agama, hingga keislaman seseorang.
Baca juga: Gibran Pecat Sopir Bus yang Tabrakan dengan Kereta Api
Bukhori mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK abai terhadap ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi, khususnya yang mengatur perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan praktik agama dan keyakinannya.
Untuk diketahui, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menerangkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sementara, di Pasal 28 turut menerangkan perihal kebebasan warga negara untuk beribadat menurut agamanya serta hak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Kemudian di dalam Pasal 28I ayat (1) juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia (HAM).