Habib Rizieq Tak Tahu Ada Aturan Isolasi COVID-19 Selama 14 Hari

Sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini. Dengan perkara kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq mengaku tak mengetahui adanya aturan isolasi selama 14 hari setibanya di Indonesia usai pulang dari Arab Saudi November 2020 lalu.

Rizieq mengatakan, jika ia mengetahui adanya aturan tersebut, maka acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan akan dibatalkan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Disalatkan di Masjid An-Nur, Pemakaman Ustaz Tengku Zul Sesuai Prokes

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Rizieq terkait ada tidaknya pengurus FPI yang mengingatkannya soal adanya aturan isolasi selama 14 hari.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta, terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia? Tidak ada yang memberitahukan sama sekali?" tanya JPU kepada Rizieq.

Rizieq kemudian memberikan jawabannya, bahwa ia mengaku selama ini tidak ada yang memberitahunya soal aturan isolasi mandiri selama 14 hari usai pulang dari luar negeri.

"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Habib dikarantina," kata Rizieq. 

Kemudian Rizieq menjelaskan, bahwa ia sempat juga berupaya mengikuti tes COVID-19 ketika akan pulang ke Indonesia. Hal itu dengan menjalani tes PCR bersama dengan istrinya. Hasilnya pun dinyatakan negatif, sehingga Rizieq berpikir tak perlu lagi menjalani isolasi.

"Makanya kita pulang, yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya isolasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Rizieq menyampaikan, jika aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari itu sudah diketahuinya sejak awal, maka acara di Petamburan tidak akan dilaksanakannya.

"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari enggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu, yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," ujarnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya