Aparat Kepolisian yang Gagal Bendung Pemudik Bakal Kena Sanksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, anggota Kepolisian harus melaksanakan penyekatan pemudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 selama 24 jam.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Diketahui, aparat Kepolisian beberapa hari ini kewalahan membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2021. Padahal, Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 1442 Hijriyah guna menekan laju penularan virus COVID-19.

Rusdi mengatakan, larangan mudik sudah menjadi kebijakan Pemerintah, sehingga aparat Kepolisian harus menjalankan keputusan tersebut dengan mengimbau masyarakat supaya tidak mudik.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Baca juga: Disalatkan di Masjid An-Nur, Pemakaman Ustaz Tengku Zul Sesuai Prokes

“Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat, dilaksanakan selama 24 jam,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 10 Mei 2021.

Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Capai 193,6 juta, Airlangga: Ada Andil Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Menurut dia, apabila ada anggota Kepolisian yang lalai dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Tentu, akan diberikan sanksi yang diambil oleh pengamanan internal.

“Kalau anggota enggak melaksanakan tugasnya, itu pelanggaran disiplin. Tentunya, pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang enggak disiplin dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Puncak arus balik mudik di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Biaya hidup tinggi menjadi faktor menurunnya jumlah pendatang baru atau warga yang merantau ke Jakarta, setelah Lebaran tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024