Mayoritas PPKM Zona Hijau, Wali Kota Malang Izinkan Gelar Salat Id

Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) saat rapat koordinasi pengendalian COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA – Pemerintah Kota Malang memperbolehkan umat muslim di wilayahnya untuk melakukan salat Idul Fitri. Sebab, mayoritas RT dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berstatus zona hijau

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, sebanyak 4.132 RT yang berstatus zona hijau dan 141 RT berstatus zona kuning. Hal ini yang membuat Pemkot Malang akhirnya memperbolehkan salat Idul Fitri digelar. Tetapi diimbau dilakukan di kompleks perumahan masing-masing atau di masjid terdekat saja.

"Dasar zonasi yang digunakan bukan zonasi secara keseluruhan namun menggunakan zonasi PPKM Mikro sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM. Maka kami mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat," kata Sutiaji, Senin, 10 Mei 2021. 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Kota Malang sendiri secara keseluruhan saat ini berstatus zona oranye. Tetapi secara makro di setiap RT mayoritas berstatus hijau sisanya berstatus zona kuning. 

Kemudian mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa daerah yang boleh melaksanakan salat Idul Fitri adalah zona hijau dan kuning. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Kalau zona oranye itu tidak boleh. Dari Kemenkes kan secara makro ya, Kota Malang juga masuk zona aman. Maka boleh melakukan Salat Id, tentunya dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," ujar Sutiaji. 

Sutiaji mengatakan, saat ini yang sedang dilakukan oleh Pemkot Malang adalah berkoordinasi dengan para ulama, tokoh agama termasuk organisasi keagamaan di wilayahnya. Terutama penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19!saat pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Ada skema penataan yang harus dijalankan panitia salat Ied. Di antaranya shaf saat salat Idul Fitri harus berjarak, lalu setiap jamaah diwajibkan membawa alat salat dari rumah masing-masing dan datang ke lokasi pelaksanaan salat dalam keadaan suci atau wudhu dari rumah. Hingga pengaturan proses pembubaran jemaah agar tidak terjadi kerumunan. 

"Masyarakat juga diimbau untuk dapat melaksanakan salat. Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudhu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas salat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan," tutur Sutiaji.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya