Bareskrim Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Nganjuk ke Petinggi Parpol

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Sumber :
  • nganjukkab.go.id

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke partai politik (parpol) maupun petinggi partai politik.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

“Nanti ya, kita tunggu dari Penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim pada Selasa, 11 Mei 2021.

Menurut dia, tersangka Novi Rahman baru saja sampai ke Gedung Bareskrim Selasa pagi, 11 Mei 2021. Sehingga, penyidik belum memintai keterangan secara detail kepada para tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

“Intinya, tadi pagi baru sampai ya. Nanti pasti akan kita perdalam tanyakan (dugaan aliran uang ke parpol) secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana atau uang dibuat apa,” ujarnya.

Termasuk, kata Argo, penyidik juga akan menanyakan kepada tersangka apakah ada indikasi aliran uang ke petinggi partai politik. Tentu, penyidik masih terus menggali dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk tersebut.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

“Nanti pasti kita dalami ya (indikasi ke petinggi parpol). Misalnya, apakah ada yang nyuruh, apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya ya. Itu masih akan berkembang,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.

Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan empat orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.

Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (dum)

Baca juga: Usai OTT KPK Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

Pembukaan pendidikan mahasiswa sarjana STIK Lemdiklat Polri

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Upacara pembukaan pendidikan mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri angkatan ke-82 digelar pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024