Pengacara Juliari Sebut Kesaksian Dirjen Linjamsos Tak Ada Bukti

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki bukti yang kuat.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin, Pepen menyatakan soal adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bansos sembako.

"Dalam keterangannya sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket," kata Maqdir kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Maqdir mengatakan, keterangan Pepen kemarin tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri.

Dalam sidang, Pepen mengaku mendengar ada perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," jelas Maqdir.

Menurut dia, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. Apalagi, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp10 ribu per-paket bansos.

"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Pepen mengatakan jika dirinya bukan pihak yang bertanggungjawab atas pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek ini. Melainkan tanggung jawab ada pada Mensos Juliari.

Menurut Maqdir, justru Pepen yang berfungsi sebagai penanggung jawab dalam pengadaan bansos tersebut.

"Berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020, yang dia (Pepen) tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan," kata Maqdir.

Pun, Maqdir meminta agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pepen, yakni sepeda Brompton dan pembelian cincin senilai Rp50 juta dari Adi Wahyono.

"Hal yang perlu juga dicatat dan ditindak lanjuti adanya penerimaan gratifikasi oleh Pepen Nazaruddin berupa sepeda Brompton dan pembayan cincin dengan Akik seharga Rp 50 juta oleh Adi Wahyono yang tidak dilaporkan kepada KPK," kata Maqdir.

Sebelumnya, Pepen menyebut adanya perintah dari Juliari Batubara soal pemotongan Rp10 ribu per-paket bansos. Pepen bicara demikian ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor, Senin 10 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya