12.885 Napi di Jatim Dapat Remisi, Negara akan Hemat Rp7,7 Miliar

Lapas Lowokwaru, Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka.

VIVA – Sebanyak 12.885 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jawa Timur dipastikan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas. Dengan adanya remisi itu, negara pun dihitung akan berhemat Rp7,7 miliar dalam setahun.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono mengatakan, penghematan anggaran itu paling banyak berasal pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan napi. Setiap hari, setiap WBP memperoleh subsidi makanan sebesar Rp20 ribu. Jika dikurangi 12.885 WBP yang menerima revisi maka negara berhemat Rp257,7 juta per harinya.

Remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP). Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak,” kata Krismono dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Sampai saat ini, Krismono mengungkapkan 27.458 WBP menghuni 39 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jatim. Rinciannya, 21.301 orang berstatus narapidana dan 6.157 orang masih berstatus tahanan. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung, yaitu 13.246 orang saja.

“Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107 persen. Angka ini melebihi rata-rata over-kapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," kata dia.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Angka itu bisa saja bertambah. Namun, program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," kata Krismono.
 

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024