Tuding Busyro 'Otak Sungsang' Pemuda Muhammadiyah Kritik Ngabalin

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022 Sunanto
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, melayangkan kritiknya kepada Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M.Busyro Muqoddas

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Ali bahkan menyebut dengan istilah 'otak sungsang'. Ujaran Ngabalin itu, dianggap tidak etis. Hingga kemudian, Ketua PP Muhammadiyah yang lain Anwar Abbas, balik mengkritik Ngabalin.

Busyro mengkritik kondisi KPK saat ini. Sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro mengatakan KPK tamat di era Presiden Joko Widodo. Hal ini tentu merujuk pada kondisi komisi antirasuah saat ini pasca 75 pegawai dinonaktifkan karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Termasuk diantaranya penyidik senior Novel Baswedan dan penyidik berprestasi lainnya.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

"Kalau menunjuk orang maka jari empatnya ke diri sendiri. Maka yang berotak sungsang adalah orang yang nunjuk itu," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto kepada VIVA, Jumat 14 Mei 2021.

Sebelumnya Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan ketidak setujuannya terhadap pandangan Busyro mengenai KPK yang mati di era Presiden Jokowi.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

"Otak-otak sungsang seperti Busyro Muqoddas ini merugikan persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan pendidikan umat yang kuat dan berwibawa, kenapa harus tercemar oleh manusia prejudice seperti ini," tulis Ngabalin.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024