Polda Jateng Dalami Kasus Petasan yang Hancurkan Rumah di Kebumen

Rumah terbakar karena petasan.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA – Kasus ledakan petasan yang menghancurkan bangunan rumah dan menewaskan 4 orang di Kebumen kini diambil alih Polda Jawa Tengah.

Polda Banten Minta Maaf ke Pemudik

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil penyidikan tim inafis labfor dipastikan bahwa ledakan yang menewaskan 4 orang warga tersebut berasal dari bahan-bahan mercon/petasan. 

Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang terkait kasus tersebut. Petugas masih mencari dari mana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara

"Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita kembangkan sudah kita periksa hampir 16 orang termasuk kita telusuri dari mana bahan mercon itu berasal," jelas Irjen Luthfi di Mapolda, Jumat, 14 Mei 2021.

Baca juga: Penumpang KRL Menumpuk, Menhub: KCI Tidak Profesional

1.840 Aparat Amankan Malam Takbiran di Jadetabek, Konvoi Takbir Keliling Diputarbalik

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang saat ini masih di rawat di rumah sakit, didapat hasil bahwa para pelaku mendapatkan bahan mercon tersebut dari Pati dan dipesan secara online.

"Penyidik kita sudah berangkat ke sana untuk minta keterangan, nanti akan kita akan gambarkan secara utuh perkembangan selanjutnya," terangnya.

Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, di TKP polisi menemukan hampir 400 selongsong, namun karena ke-4 pelaku tewas  menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan.

"Karena pelaku atau korbannya meninggal semua jadi kita tidak tahu itu mau dijual atau mau ke mana," katanya.

Atas kejadian ini Kapolda Jateng menghimbau pada seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan. Sebab, bisa menimbulkan kerugian yang tak sedikit bahkan bisa mengancam jiwa.

"Ini akan kita kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan menguasai terkait bahan mercon akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolda.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya