NU Jatim Soal Banyak Insiden Petasan Maut: Sudah Diharamkan Para Ulama

Warga menyaksikan proses olah TKP ledakan petasan yang menewaskan dua remaja dan melukai tujuh warga lainnya di Desa Sukorejo Wetan, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, 11 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Destyan Sujarwoko

VIVA – Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah diwarnai insiden ledakan petasan atau mercon yang menewaskan serta melukai sejumlah orang di sejumlah daerah, juga merusak bangunan di lokasi sekitar ledakan. 

Gus Baha Ingatkan Semua Orang Agar Ingat Mati Tapi Tetap Semangat Hidup

Insiden seperti itu sudah berulang-ulang setiap tahun dan, karena sudah mentradisi, sangat mungkin terjadi lagi di Idul Fitri selanjutnya. Padahal, mayoritas ulama di Indonesia sudah mengharamkan kebiasaan berbahaya itu.

Pendapat larangan membuat dan menyalakan petasan itu disampaikan Katib Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur KH Syafruddin Syarif. 

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, AKP Heru: Diduga Ada Bahan Mercon Sebanyak 1 Kg

“Para ulama-ulama Nahdlatul Ulama, jauh hari di dalam muktamar sudah dibahas bahwa mercon itu hukumnya haram. Satu [alasannya], mercon itu menimbulkan mubazir karena tidak ada manfaat yang bisa diambil dari mercon. Kedua, mudarat, berbahaya,” katanya dihubungi VIVA pada Jumat, 14 Mei 2021.

Baca juga: Penumpang KRL Menumpuk, Menhub: KCI Tidak Profesional

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Kiai Syafruddin lantas mengutip satu kaidah fiqhiyah yang menjadi dasar haramnya petasan, yaitu laa dharara wa laa dhirara. 

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain. Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu.

Menurutnya, dalil tersebut berasal dari sebuah hadis Nabi Muhammad SAW. Landasan utamanya ialah firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 195. Yang artinya, dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Bagaimana dengan mercon ukuran kecil, kembang api, atau mainan serupa meriam dari bambu dengan bahan gas karbit yang hanya menimbulkan suara letusan? Kiai Syafruddin mengatakan, jika petasan kecil itu menimbulkan penyakit atau bahkan menambah parah orang yang sakit di lingkungan sekitar, maka hukumnya juga tidak boleh.

Sebetulnya, lanjut dia, soal mercon atau petasan sudah dibahas di forum Muktamar NU berpuluh-puluh tahun sebelumnya. Namun, kata Kiai Syafruddin, keputusan para ulama terdahulu itu hilang, seolah tertelan oleh kesemarakan hari raya dan kebiasaan bergembira banyak orang dengan mercon dan petasan. 

“Karena itu saya sepakat dengan polisi agar terus melakukan operasi mercon,” ungkapnya.

Untuk diketahui, insiden petasan atau mercon maut di Jatim terjadi di beberapa daerah. Di Tulungagung, sembilan pemuda harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar serius di sekujur tubuh akibat terkena dampak ledakan dahsyat dari ratusan petasan kertas yang sedang mereka buat di salah satu rumah korban di Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin malam, 10 Mei 2021.

Dua di antara sembilan pemuda korban ledakan itu meninggal dunia saat dirawat di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung. Sebagian yang lain kritis dan belum sadarkan diri. Luka bakar yang mereka alami mencapai 50 persen, terutama di bagian paha, selangkangan, tangan serta wajah.

Di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk membuat petasan meledak tepat pada saat malam takbiran, Rabu malam, 12 Mei 2021. Akibatnya, seorang warga setempat bernama Nadhif meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan. Rumah tempat membuat petasan juga hancur berantakan.

Di Kebumen, Jawa Tengah, empat orang meninggal dunia akibat ledakan saat proses pembuatan petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, saat buka puasa Ramadhan terakhir, Rabu, 12 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya