LBH Muhammadiyah: Ali Ngabalin Tidak Penting dan Unfaedah

Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah merespons pernyataan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dengan santai. Ketua Bidang Ligitas LBH Muhammadiyah, Gufroni, menyebut Ali Ngabalin tidak penting.

img_title Dukung Polri Berantas Vape Narkoba, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram

Dia menyampaikan demikian sebagai tanggapan atas pernyataan Ali yang sebelumnya menyebut otak sungsang ke tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Ucapan itu pula disampaikan Ngabalin kepada Busyro sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ngabalin bicara seperti itu karena adanya kritik pedas Busyro mengenai KPK yang mati di era Presiden Jokowi.

img_title Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi Sebagai Bencana Tahunan

"Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu disomasi atau tidak. Namun, nampaknya Pak BM (Busyro) tidak terlalu meresponsnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah," kata Gufroni dalam pesan singkatnya, Jumat 14 Mei 2021.

Kata Gufroni, selama belum perintah dari Busyro, maka pihaknya belum bisa menempuh langkah hukum lanjutan terkait pernyataan Ngabalin. Namun, yang terpenting, kata dia, saat ini LBH Muhammadiyah tengah fokus untuk mengadvokasi 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan gara- gara tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

img_title PP Muhammadiyah Instruksikan Jajaran Persyarikatan Ikut Dukung Penanganan Karhutla

Rencananya, menurut Gufroni, pihaknya mau mendatangi kantor Ombudsman RI.

"Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi terkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN," lanjut Gufroni.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi para pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK. Tahapan TWK merupakan proses pegawai KPK menjadi apatur sipil negara atau ASN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LBH Muhammadiyah juga siap pasang badan dan menjadi kuasa hukum kepada 75 pegawai antirasuah untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Sebab, cara nonaktifkan Novel Baswedan Cs dianggap sebagai cara menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

"Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Gufroni dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (istimewa dok PP Muhammadiyah)

Muhammadiyah Kecam Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs terhadap Tokoh Ormas, Minta Diusut Tuntas!

Muhammadiyah meminta kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), diusut secara adil, objektif, dan transparan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut