Dewas KPK Indriyanto Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Etik

Mantan Plt Wakil Ketua KPK dan Anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Indriyanto Seno Adji ke Dewas, Senin, 17 Mei 2021. Indriyanto baru menjadi anggota belum genap sebulan.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan itu, melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," kata perwakilan para pegawai, Sujanarko di ACLC KPK, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Nurul Ghufron Tidak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik dan Dilanjutkan 14 Mei

Baca juga: Menhub Minta Penyekatan Arus Balik Lebaran Sampai 24 Mei

Sujanarko yang merupakan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," jelas Sujanarko.

Selain melaporkan Indriyanto, 75 pegawai ini pun mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK untuk menarik Dewas ke ranah teknis seperti memberi masukan terhadap SK hasil asesmen TWK yang membebastugaskan mereka.

"Itupun kita kritisi ke Dewas, itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," ujarnya.

Sujanarko menuturkan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten. Kompeten artinya apa kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik. Yang kritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya