Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Dewas, Indriyanto: Wajar dan Saya Maklumi

Anggota Dewan Pengawas, Indriyanto Seno Adji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menghormati sikap 75 pegawai lembaga antikorupsi yang melaporkannya ke Dewas. Indriyanto dilaporkan karena pelanggaran etik.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan sudah dinonaktifkan melaporkan Indriyanto karena dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Indriyanto hadir dalam konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto kepada awak media, Senin, 17 Mei 2021.

Sebagai pihak terlapor, kata Indriyanto, dirinya belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut. Namun, ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK. 

Nurul Ghufron Minta Maaf Tidak Bisa Hadir Sidang Etik Dewas KPK

"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas, pada Senin, 17 Mei 2021. Para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK ini melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof Isa (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," kata perwakilan para pegawai, Sujanarko di ACLC KPK, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Sujanarko yang merupakan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan dilayangkan karena Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya