VIVA – Warga di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial FF (53 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. FF disangka menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, EAS (45), tidak membayar upah, kemudian memasukkan korban ke Liponsos.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian membenarkan soal penetapan tersangka FF itu. "Satu tersangka, majikannya," katanya dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Mei 2021.
FF dilaporkan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Sugianto melapor mewakili korban berdasarkan penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos.
Sugianto menjelaskan, saat diserahkan ke Liponsos, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Kondisi korban ternyata lemah dan ada luka-luka dan lebam di tubuhnya. Liponsos melapor ke polisi karena khawatir menjadi tertuduh penganiayaan terhadap EAS. Polisi lalu menyelidiki laporan itu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, EAS bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Ia tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1,5 juta sejak pertama bekerja. Sejak empat bulan lalu, EAS diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh FF.
EAS diduga dipukul dengan pipa besi di hampir sekujur tubuhnya. Korban juga mengaku pernah disetrika FF di bagian tangan dan paha. Tidak hanya itu, EAS juga mengaku pernah dipaksa memakan makanan yang tercampur kotoran kucing. Korban juga dilarang tidur di dalam rumah, tapi dipaksa istirahat di pekarangan belakang rumah FF.
Baca juga: Bejat, Ardi Perkosa Pengantin Baru di Depan Suaminya