Polri Selesaikan 1.864 Kasus Melalui Restorative Justice

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tercatat ada ribuan kasus yang diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Sudah dilakukan (restorative justice) sebanyak 1.864 perkara di masing-masing Polda,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 17 Mei 2021.

Misalnya, kata Argo, Bareskrim ada 28 perkara yang terdiri dari 22 perkara di Direktorat Tindak Pidana Umum, 4 perkara di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan 2 perkara di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menurut dia, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," jelas dia.

Baca juga: Kapolri Bertemu Mentan, Bahas Swasembada Beras hingga Distribusi Pupuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya