Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah meminta keterangan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin, 17 Mei 2021. 

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Permintaan keterangan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Iya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Senin malam. 

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

Diketahui, Stepanus bersama seorang advokat, Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. 

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Dituntut Hari Ini

Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Ditanyai lebih jauh materi yang didalami Dewas saat meminta keterangan Azis Syamsuddin, Haris berdalih tidak mengetahuinya secara pasti. Hal ini lantaran Haris tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," imbuhnya. 

Baca juga: Besok Mahkamah Kehormatan DPR Gelar Pleno Kasus Azis Syamsuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya