Habib Rizieq dan 5 Eks Petinggi FPI Dilarang Aktif di Ormas

Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks pengurus FPI kasus kerumunan Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Habib Rizeq Shihab dan sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun. Selain larangan terlibat, para terdakwa dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu juga dilarang menggunakan atribut atau simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Larangan itu disampaikan JPU menyusul pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq bersama kelima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Habib Rizieq dihukum selama dua tahun penjara atas perkara kerumunan di Petamburan dan kelima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara yang sama.

Polisi Minta Warga Melapor Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 malam.

Selain Habib Rizieq, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Airlangga Dapat Dukungan Pimpin Golkar Lagi, Pengamat: Sangat Pantas, Punya Catatan Positif

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI. Larangan penggunaan simbol dan atribut ini disampaikan jaksa, sebab FPI telah dibubarkan dan dianggap sebagai ormas terlarang di tanah air.

Diketahui, Habib Rizieq dan kelima pengurus FPI itu dinyatakan bersalah oleh JPU atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November 2020 lalu.

Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.

Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.

Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji akan menghalau jika terjadi kerumunan, tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa terjadi di Petamburan hingga memadati sepanjang Jalan KS Tubun.

Selain itu, para terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kerumunan Petamburan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya