Polisi Gelar Perkara Kasus Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo 

Perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/HO istimewa

VIVA – Pihak kepolisian hari ini, 18 Mei 2021 rencananya akan melakukan gelar kasus terkait kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Agak Laen! Athletic Bilbao Rayakan Juara Copa del Rey dengan Naik Perahu

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, lewat rilis tertulis kepada wartawan Senin malam, 17 Mei 2021.

"Rencananya besok Selasa pagi 18 Mei 2021, akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut. Hasil gelar perkara itu nantinya, baru kita ke tahap penyidikan pada kasus ini," jelas Iskandar.

Berkali-kali Selundupkan Sabu dari Malaysia Pakai Perahu, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

Ia menambahkan, saat ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam insiden perahu di waduk Kedung Ombo itu. Terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk dan juga keluarga korban.

"Kita belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan naik ke tingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka, untuk saat ini belum," ungkapnya.

Universitas Gunadarma Luncurkan Perahu Listrik dan Sepeda Listrik Amfibi

Dalam kejadian yang mengakibatkan 20 orang penumpang tercebur ke dalam air dan 9 orang meninggal dunia tersebut, lanjut Iskandar, diketahui bahwa pengemudi perahu masih di bawah umur dan masih keponakan dari pemilik rumah makan apung itu sendiri. 

“Usianya masih 13 tahun, dia disuruh pemilik warung apung itu sendiri, mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju ke rumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan," lanjutnya.

Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo, kata Iskandar, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim Satgas COVID-19 yang melakukan penutupan semua wisata itu. 

"Karena Satgas COVID-19 menemukan banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas 50 persen, hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut," kata Iskandar lagi.

Ia meminta masyarakat yang akan berkunjung ke tempat wisata, memperhatikan jumlah pengunjung, dan terapkan protokol kesehatan. 

Jika ke tempat wisata air, harus diperhatikan apakah tersedia pelampungnya atau tidak, serta cek berapa kapasitas penumpangnya berapa. Jika tidak ada yang sampaikan tadi, laporkan segera pada petugas yang ada di lokasi.

Laporan kontributor tvOne: Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya