Pecat Pegawai KPK Tidak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyampaikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sudah dilakukan untuk proses alih status ASN tidak boleh dijadikan dasar memecat pegawai KPK. Menurut Taufik, pegawai KPK tidak boleh sembarangan dipecat sebab ada aturan dan mekanismenya.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Aturan pemberhentian pegawai KPK itu diatur dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Pemberhentian itu menyangkut jika mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melanggar etika.

"Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK, butuh syarat-syarat tertentu yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau melanggar etika. Oleh karena itu tentunya langkah-langkah yang diambil harus tetap mengacu kepada peraturan yang ada," kata Taufik kepada wartawan, Selasa 18 Mei 2021

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Taufik menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi rujukan terkait adanya kekhawatiran beberapa pihak soal alih status pegawai KPK jadi ASN sebagai pelemahan KPK. Menurut dia, hal tersebut telah diangkat dan dibahas dalam proses persidangan di MK. 

Dia bilang, putusan MK menyatakan alih status tak mengganggu independensi KPK. 

Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

"Seluruh perdebatan, pembuktian, pendapat ahli telah tersampaikan dalam proses pengadilan. Karena itu sebagai penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetuur maka putusan MK harus kita hormati dan marwah lembaga MK harus kita jaga," jelas Taufik.

Dengan demikian, lanjut Taufik, yang sekarang harus dilakukan adalah menjaga agar proses alih status yang sudah dinyatakan konstitusional ini bisa berjalan. Namun, tidak ada yang dirugikan. Pun, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tetap berjalan.

Taufik juga mengajak berbagai kalangan dalam hal memberikan kritik yang proporsional terhadap KPK. Sebab saat ini, semua ingin KPK kuat dan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi. 

"Saya ingin mengajak kita juga  bersama-sama menjaga marwah KPK, merawat kepercayaan publik kepada KPK dan memberikan semangat kepada seluruh komponen KPK mulai dari Pimpinan hingga kepada seluruh staf untuk bekerja optimal," ujar Taufik.

Polemik dinonaktifkan 75 pegawai KPK seperti penyidik senior Novel Baswedan jadi sorotan. 75 pegawai itu tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dipakai sebagai tahapan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Disorot karena polemik ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak ada pemecatan. Namun, 75 pegawai itu sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Isu 75 pegawai ini jadi perhatian Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan agar TWK terhadap pegawai KPK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.

"Hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," ujar Jokowi, Senin, 17 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya