Dua Tersangka Kecelakaan Maut Warung Apung di Boyolali Belum Ditahan

Ilustrasi police line
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polres Boyolali belum menahan seorang juru mudi dan pemilik warung apung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan air perahu tenggelam menyebabkan 9 meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

"Soal penahanan tersangka satu berinisial GTS (13), selaku juru mudi dan tersangka dua Kardiyo (52), selaku pemilik warung apung sekaligus perahu motor, masih akan didiskusikan lebih lanjut," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond di sela gelar kasus di kantornya, Selasa, 18 Mei 2021.

Polisi belum menahan mereka karena tersangka GTS seorang anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungn Anak (PPA), dia akan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, dan penasihat hukum.

Sandiaga Uno Puji Karung Penyelamat Motor di Turunan Maut, Reaksi Netizen di Luar Dugaan

Kendati demikian, polisi mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk datang ke Satuan Rekrim Polres Boyolali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik Satuan Rekrim Polres Boyolali juga akan melengkapi penyidikan dan berkas perkara kasus kecelakaan air di Kedung Ombo, pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 11.00 WIB, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 11 orang berhasil diselamatkan," ujar Morry.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan perahu motor itu tenggelam karena kelebihan muatan, sehingga air masuk ke dalam kapal. Perahu yang ditumpangi 20 orang itu, saat berangkat terlihat dari tepi daratan menuju warung makan apung atau arah tengah di Kedung Ombo dalam rekaman video permukaan air danau dengan batas atas perahu sangat pendek jaraknya.

Menyinggung soal tersangka GTS selaku juru mudi perahu motor yang masih di bawah umur, kata Morry, dia bekerja sebagai juru mudik perahu motor sudah selama satu tahun. GTS mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari terutama khusus hari Sabtu dan Minggu.

"GTS ini, memang diperintah oleh pemilik warung apung, tersangka dua Kardiyo, yang juga sebagai pamannya untuk pengantar pengunjung atau pelanggannya yang mau makan di warung apung miliknya," ujar Morry.

Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sesuai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni GTS (13) selaku juru mudik perahu dan Kardiyo (52) sebagai pemilik perahu sekaligus warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo Kemusu Boyolali.

Morry menjelaskan, sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan, antara lain kedua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air yang menyebabkan 9 meninggal itu akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya