Angka COVID-19 Naik, Gubernur Sumut Instruksikan Tutup Hiburan Malam

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Angka kasus COVID-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan usai Hari Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan kebijakan untuk menutup hiburan malam di Sumut.

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Instruksi itu disampaikan Edy Rahmayadi untuk dijalani Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan dan menekan laju penyebaran COVID-19. Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. 

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak dibolehkan beroperasi. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” ujar Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa, 18 Mei 2021.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Rata-rata kasus COVID-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8 persen bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). 

Untuk mengendalikan kasus COVID-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Wali Kota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy.

Selain menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut, juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal.

“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar COVID-19,” kata Edy.

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Arsyad Lubis, Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien COVID-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien COVID-19 bisa di rawat di daerah masing-masing.

Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80 persen harus mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap pasien COVID-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15 persen ICU untuk merawat pasien COVID-19.

“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien COVID-19 di Sumut,” kata Arsyad Lubis.
 
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 - 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan COVID-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.

“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” kata Arsyad Lubis.

Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut  R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya