Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan empat orang Laskar FPI yang dilakukan anggota polisi, yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri. Sebab, jaksa melihat masih ada yang perlu dilengkapi dalam kasus unlawful killing itu.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak bisa menyampaikan poin apa yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa.

“Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa, karena nanti kepentingan di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 12 Kios Buku di Pasar Senen Ludes Terbakar

Terpenting, kata Rusdi, penyidik akan melengkapi berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, penyidik menyerahkan lagi berkas tersebut ke jaksa agar diteliti apakah sudah lengkap atau belum untuk diproses ke pengadilan.

2 Alasan Kejagung Masih jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik Versi Indikator

“Apabila belum lengkap akan dikembalikan ke polisi dengan beberapa catatan. Catatan itulah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kalau sudah lengkap, dilengkapi ke kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024