Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan empat orang Laskar FPI yang dilakukan anggota polisi, yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri. Sebab, jaksa melihat masih ada yang perlu dilengkapi dalam kasus unlawful killing itu.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak bisa menyampaikan poin apa yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa.

“Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa, karena nanti kepentingan di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 12 Kios Buku di Pasar Senen Ludes Terbakar

Terpenting, kata Rusdi, penyidik akan melengkapi berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, penyidik menyerahkan lagi berkas tersebut ke jaksa agar diteliti apakah sudah lengkap atau belum untuk diproses ke pengadilan.

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

“Apabila belum lengkap akan dikembalikan ke polisi dengan beberapa catatan. Catatan itulah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kalau sudah lengkap, dilengkapi ke kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024