Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat ke KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Anggota DPR RI, Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Mei 2021.

Dalam laporannya, Lagialator Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti, di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 miliar.

Transformasi Kualitas Demokrasi di Papua

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6% per tahun berjalan," kata Rico.

Jenderal Bintang Tiga TNI Berdarah Kopassus Kembali Masuk Papua

Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat ada pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," ujar Rico.

Bahkan, tambah Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah tiga kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar.

"Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," kata Rico.

Dia juga menjelaskan tindakan Gubernur Papua Barat yang mengabaikan putusan pengadilan dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri RI Ditjen Bina Keuangan Daerah telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rico berkeyakinan laporannya ini akan segera ditindaklanjuti oleh KPK, agar potensi terjadinya perbuatan yang merugikan kuangan negara yang lebih besar dapat dicegah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya