Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK: Semua Keputusan Kolektif Kolegial

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tindakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkannya ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Dewas.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Kelima pimpinan itu yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas lantaran diduga melanggar kode etik bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Alasan ini termasuk soal penerbitan Surat Keterangan (SK) Hasil TWK yang salah satu poinnya meminta 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menyerahkan tugas dan tanggung mereka ke atasan masing-masing.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pelaporan ke Dewas merupakan hak setiap masyarakat, termasuk 75 pegawai KPK. Untuk itu, pimpinan menyerahkan kepada Dewas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alexander kepada awak media, Rabu, 19 Mei 2021.

Alexander menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, termasuk soal alih status, pimpinan KPK selalu membahas dan berdiskusi. Bukan hanya dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini, kata Alexander adalah wujud kepemimpinan kolektif kolegial.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ujarnya.

Untuk itu, kata Alex, seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani Firli Bahuri sudah dibahas dan disetujui empat pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK," imbuh dia.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki beberapa alasan melaporkan 5 pimpinan KPK ke Dewas. Hal ini disampaikan perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan.

Pertama, ia menyinggung soal kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tak ada konsekuensi TWK. Kedua, alasan melaporkan pimpinan kepada Dewas karena kepedulian terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah.

Hotman mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," jelas Hotman, Selasa, 18 Mei 2021.

Pun, Hotman melanjutkan alasan ketiga karena terkait kesewenang-wenangan 5 pimpinan KPK. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap  pegawai.

Namun, kata dia, pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 justru merugikan 75 pegawai lantaran mengeluarkan SK nonaktif.

"Menjadi tanda tanya pada kami, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum. Bukankah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final," kata Hotman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya