Pelajar Bengkulu Hina Palestina di Medsos Dikeluarkan dari Sekolah

Pelajar SMA berinisial MS didampingi orangtuanya usai mediasi bersama para pihak di Markas Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu, 19 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

VIVA – MS (19), pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di akun media sosial TikTok-nya yang sempat viral.

Ayah Model Gigi-Bella, Mohamed Hadid Sindir Joe Biden Karena Bela Israel

"Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS dan hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan di Bengkulu, Rabu, 19 Mei 2021.

Ia mengatakan keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orangtua MS, dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat.

Israel Diserang Iran, Netanyahu Tunda Invasi Darat ke Rafah

Berdasarkan hasil rapat internal oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pihak sekolah, katanya, pelajar itu dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.

Selain itu, MS juga sudah membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya.

Tak Ingin Terjebak Macet, Pengemudi Toyota Agya Ini Berakhir Malu

Dari keputusan rapat yang dihadiri oleh Kepala Polres, Wakil Kepala Polres bersama sejumlah pejabatnya  dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, kepala sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol, Kemenag, Komisi I DPRD, disepakati kasus MS dinyatakan selesai.

Iseng dan bercandaan

MS sebelumnya membuat rekaman ujaran kebencian terhadap Palestina yang kini berkonflik dengan Israel. Dalam unggahan berdurasi 8 detik yang sudah dihapus oleh TikTok itu MS merekam dirinya menyuarakan hujatan terhadap Palestina.

Dalam rapat bersama para pihak itu MS juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tindakannya adalah spontan sebagai bentuk keisengan dengan tujuan mengikuti tren bermedia sosial dan ia tidak menyangka akan berbuntut panjang.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya iseng dan bercandaan saja, bukan maksud berbuat apa-apa, dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujarnya.

Hukuman yang dikritik

Tindakan sekolah yang memutuskan mengeluarkan MS mendapat sorotan dari aktivis perlindungan perempuan dan anak. Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan bahwa mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pertama, kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah, tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi.

Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu, menurut Susi, antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan pubik.

Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.

Selain itu, kata Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping. Sebab, dalam posisi hanya didampingi orangtua maka posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan kepadanya.

"Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan sebagai orang yang bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya