Pemkot Malang Lunasi Utang Guru TK yang Diteror Debt Collector Pinjol

Wali Kota Malang, Sutiaji bertemu dengan Mawar (nama samaran) seorang guru TK yang nyaris bunuh diri karena frustasi dengan teror tagihan utang dari aplikasi pinjaman online.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Pemerintah Kota Malang memanggil Mawar (nama samaran) seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) yang nyaris bunuh diri karena frustasi dengan teror tagihan utang yang dia pinjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Wali Kota Malang, Sutiaji ingin mendapatkan penjelasan langsung soal tagihan utang yang mencapai Rp35 juta dari pinjaman online ini.

Utang ini berawal dari keinginan Mawar untuk membayar biaya pendidikan Strata 1 (S1) sebesar Rp2,5 juta. Dia menempuh S1 sebagai persyaratan dari lembaga pendidikan dia bekerja karena ijazah miliknya barulah Diploma 2 (D2). Keputusan berurusan dengan pinjaman online membuat dirinya terjerat utang. 

Rp2,5 juta dia pinjam dari 5 perusahaan pinjaman online. Sebab, limit pinjaman dari masing-masing perusahaan hanya Rp500 hingga Rp600 ribu saja. Tenor pembayaran hanya 5 hari setelah uang pinjaman diterima.

Hal inilah yang membuat dirinya gali lubang tutup lubang untuk membayar utang hingga terjerat pada 24 perusahaan dengan nominal Rp35 juta beserta bunga pinjaman. 

Sutiaji mengatakan, usai mendapatkan penjelasan dari Mawar, dia memutuskan menanggung seluruh utang dari Mawar. Dia memerintahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk membayar lunas utang itu.

Karena dari 24 perusahaan itu hanya 5 yang legal, maka Pemkot Malang hanya akan membayar utang pokoknya saja. 

"Saya sudah panggil Baznas nanti diinventarisir berapa jumlah utang sebenarnya, akan kita take over sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami, membayar utang pokoknya saja. Artinya, tanggungan korban sudah tidak ada karena sudah diambil alih Pemkot Malang," kata Sutiaji. 

OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Penjelasan Istana soal Jokowi Sebut Provinsi Padang

Selain masalah dengan perusahaan pinjaman online dengan teror debt collector saban hari, nasib sial kembali dialami Mawar. Sebab lembaga pendidikan tempat dia bekerja justru memecat dirinya. Tujuan pinjam online demi menempuh S1 sebagai syarat mengajar di TK tempat dia bekerja kini justru sirna, seiring pemecatan yang dia alami.

Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024

"Yang kedua berkaitan dengan pendidikan, saya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat dia bekerja. Lalu saya minta Kepala Dinas Pendidikan dicarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan," ujar Sutiaji.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)
OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal pada Januari 2024 yang Berpotensi Rugikan Masyarakat
 

Mawar mengaku panik, karena teror debt collector dianggap kejam. Handphone miliknya terus berdering sedari pagi hingga malam. Sesekali mengangkat telepon, justru ancaman yang dia terima. Mulai dari pembunuhan, digorok lehernya, hingga disuruh menjual diri demi membayar utang kepada perusahaan pinjaman online.

Utang dan ancaman debt collector membuat dirinya semakin kalut dan terjerumus pada 24 perusahaan pinjaman online. 

"Harapan saya untuk 19 pinjaman online untuk ditindaklanjuti karena sudah membuat grup Facebook yang berisikan teman-teman dan saudara saya. Namannya open donasi untuk pengutang. Tapi isi pesannya di grup itu membuat saya malu (penuh kalimat-kalimat umpatan)," tutur Mawar.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri meminta masyarakat untuk tidak terjerat pinjaman online. Dia menyebut pinjaman online sebagai rentenir gaya baru. Untuk itu, bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri, OJK akan memproses hukum bagi perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan teror kepada Mawar. 

"Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerja sama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri.

Pihak OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap pinjaman online.

“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online," kata Sugiarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya