9 Provokator Mudik di Pelabuhan Merak Ditangkap

(Ilustrasi) Pemudik di Dermaga I Pelabuhan Merak
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVA – Selama aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, 6-17 Mei 2021, tercatat sembilan orang yang dianggap provokator mudik, ditangkap.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Mereka melakukan aksi provokasi, untuk menerobos pos penyekatan. Mereka memanfaatkan WAG (WA Group) untuk saling berkomunikasi, menyusun strategi dan berbagi informasi.

"Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA pemudik sepeda motor untuk menyeberang mudik ke Lampung," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Kamis 20 Mei 2021.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Provokator itu mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan, untuk masuk ke Pelabuhan Merak. Warga yang diajak melakukan penerobosan berasal dari Bekasi, Cikarang, Tangerang maupun Jakarta, untuk mudik bersama ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Para pelaku merupakan admin atau pengelola WAG, yang mengajak pemudik roda dua menerobos penyekatan, seperti di wilayah Bekasi.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

"Seandainya masing-masing grup ada 200 sampai 300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin groupnya," ujarnya.

Mengetahui adanya upaya provokasi untuk menjebol pos penyekatan, polisi selalu membubarkan kerumunan kecil pemudik sepeda motor agar tidak bertambah banyak jumlahnya.

Jika pemudik itu berhasil menjebol pos penyekatan dan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyebrang ke Bakauheni, Kapolda mengkhawatirkan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban. 

"Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021," jelasnya. (oya)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya