Wamenkumham: Selain Allah Tak Ada yang Adil

Eddy O.S Hiariej
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, bercerita mengenai hakim dalam proses hukum. Menurutnya, tidak ada yang adil di dunia. Bahwa keadilan adalah ketika nanti dalam proses oleh Tuhan, Allah SWT.

img_title Hakim Tetapkan Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

Dalam peluncuran buku Irman Gusman yang digelar Korps Alumni HMI (KAHMI), Eddy memulai bahwa saat ini hukum terutama di Indonesia memasuki fase hukum modern. Hukum memang netral, tapi tidak menjamin bisa bersikap adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hukum yang berlaku di Indonesia kita masuk pada fase hukum modern. Bersifat netral namun sayangnya kenetralan hukum tak bisa menjamin yang menang adalah yang benar dan yang salah adalah yang kalah. Mengapai demikian? Karena hukum itu adalah seni berinterpretasi. Sehingga belum tentu yang menang itu yang benar dan yang salah itu yang kalah," papar Eddy, dalam acara yang digelar secara daring itu, Kamis 20 Mei 2021.

img_title Prabowo: Gaji Guru dan Hakim Harus Diperbaiki, karena Kita Mau Habiskan Korupsi

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Orang Diduga Terlibat Pembakaran Polsek Candipuro

Karena demikian, lanjutnya, tidak jarang ada yang menggunakan hukum sebagai senjata. Apalagi menurutnya, hakim itu tidak tersentuh. Maka jika ingin melakukan sesuatu dengan palu hakimnya, bisa saja dilakukan. Bahkan tidak tersentuh oleh hukum.

img_title Roy Suryo Menang Praperadilan, Menkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Maka hukuman itu lanjut dia, adalah tidak boleh dijatuhkan tanpa ada dua alat bukti. Yang kemudian memberi keyakinan kepada hakim. Namun menurutnya, tetap ada keyakinan bahwa lebih baik tidak menghukum orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.

Sementara pengawasan oleh pers, menurutnya juga tidak bisa diharapkan. Apalagi menurut dia, kerap kali terjadi trial by the press, atau peradilan yang secara tidak langsung dilakukan oleh pers.

Maka menurutnya, yang bisa mengawasi hakim itu adalah perguruan tinggi. Di beberapa negara, menurutnya putusan hukum akan dikirimkan ke perguruan tinggi untuk diteliti lagi oleh para akademisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau putusan itu mengandung kesesatan sehingga teoritik timbul banyak cercaan dari akademiisi, maka tamatlah riwayat jenjang karir hakim tersebut," katanya.

Tapi menurutnya, tidak ada putusan yang adil di dunia tersebut. Walau hakim telah memutuskan seseorang bersalah berdasarkan alat bukti yang dihadirkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut