Pejabat KPK Laporkan Rp198 Juta Gratifikasi Selama Lebaran 2021

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021. Laporan itu tercatat hingga 17 Mei 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, menyebutkan nilai total gratifikasi dari ke-86 laporan itu mencapai Rp198,18 juta.

"Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi, dan 5 laporan lainnya adalah penolakan," kata Ipi kepada awak media, Jumat, 21 Mei 2021.

Ipi lebih jauh menjelaskan, berdasarkan lembaga, sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.

Ipi mengatakan jenis barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta.

"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai S$10.000," kata Ipi.

Berdasar laporan KPK, tujuan pemberian tersebut sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak dipakai pelapor adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan.

Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik, baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos.

"Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan," kata Ipi.

Dalam kesempatan sama, KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana
Menara Taspen (Arthaloka Building)

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam momen perayaan HUT ke-61.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024