Kemenkuham Blakblakan Akui Dokter Rutan Ditangkap karena Jual Vaksin

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumatera Utara Anak Agung G Krisna memberikan keterangan tentang seorang ASN yang ditangkap polisi karena diduga menjual vaksin COVID-19 dalam jumpa pers, Jumat sore, 21 Mei 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengakui bahwa seorang dokter yang bertugas di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, berinsial IW, ditangkap oleh polisi atas dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna mengatakan IW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di Rutan Medan sejak tahun 2019.

"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh teman-teman dari Polda Sumut," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Medan, Jumat sore, 21 Mei 2021.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Agung mengatakan bahwa aktivitas dugaan jual-beli vaksin COVID-19 di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Medan. Si dokter, katanya, sudah tidak tampak bertugas sejak 18 Mei.

"Menurut informasi yang kami dapat dari temen-teman, hasil koordinasi, oknum ASN Rutan Kelas I Medan ini melakukan aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan," ujarnya.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Agung menyimpulkan apa dilakukan IW di luar kedinasan dan tidak diketahui pimpinan di Kemenkuham Sumatera Utara maupun di Rutan Kelas IA Medan. Karena alasan itu, katanya, tindakan IW merupakan tanggung jawab pribadi.

Dia ?menyerahkan sepenuhnya proses hukum IW kepada polisi dan berjanji membantu bila diperlukan. Lembaganya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW jika memang terbukti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," ujarnya.

Tiga ASN

Tiga oknum ASN ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan karena diduga menjual vaksi?n COVID-19 secara ilegal. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Wahyudi Hadi, di Medan, Jumat, menolak menjelaskan secara terperinci dan hanya menyatakan mereka ditangkap karena “adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat.”

Para oknum ASN itu telah ditahan untuk diperiksa di Markas Polda Sumatera Utara. Berdasarkan informasi diperoleh, ketiga ASN bertugas di Dinas Kesehatan dan di sebuah lembaga pemasyarakat.

Hadi enggan membeberkan identitas ketiga oknum ASN dengan alasan masih dalam pengembangan penyelidikan. Namun dia menyebutkan bahwa penyelidikan dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu sejak 19 Mei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya