Menteri Tjahjo Pastikan ASN Tersangka Kasus Vaksin Ilegal Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. 

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Ketiga oknum PNS tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Baca juga: Percepat Program Pensiun Dini, Bos Garuda Buka-Bukaan Alasannya

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ujarnya.

Selain itu, Pokitikus PDIP itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. 

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya" ujarnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya