KPK Siapkan Banyak Bukti Patahkan Praperadilan RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti dalam praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Selain Dirut, 2 Direktur ASDP Gugat KPK ke Pengadilan terkait Penetapan Tersangka Korupsi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya yakin penanganan dan penahanan perkara Lino ini sesuai aturan yang berlaku.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 24 Mei 2021.

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Judi Online Nikita Mirzani-Wulan Guritno

Baca juga: Heboh Kerumunan Ultah, Aktivis Laporkan Khofifah-Emil-Heru ke Polda

Ali lebih jauh menuturkan, saat ini praperadilan Lino masih berlangsung. Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Ajukan Praperadilan

KPK meyakini, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Komisi yakin kasus Lino masih bisa diusut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Tim lembaga antirasuah juga meminta hakim, bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. KPK harap permintaan Lino ditolak.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan

Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyentil KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh seseorang tersangka korupsi. Menurut dia,

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024