Pengacara Klaim Belum Ada Bukti Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos

Penasihat Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Sidang perkara korupsi suap Bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terus bergulir. Fakta demi fakta mulai terungkap, terlebih soal aliran dana suap yang diduga mengalir sampai ke mantan Mensos Juliari.

Kendala Cuaca Tak Surutkan Semangat Pos IND Bagikan Bansos PKH dan Sembako di Batam

Bantahan pun dilancarkan pihak Juliari. Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail mengklaim sampai sejauh ini belum ada keterangan yang mengungkapkan kalau perkara uang suap tersebut sampai ke tangan kliennya.

"Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai, dan sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Maqdir lebih jauh menjelaskan, keterangan saksi sejauh ini, suap hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS).

Pernyataan itu, tekan Maqdir merujuk sidang yang digelar Rabu 19 Mei dengan mendengar kesaksian Sanjaya selaku sopir MJS. Soal tidak adanya dugaan uang suap yang sampai kepada Juliari ditegaskan saksi Sanjaya saat bersaksi.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Saat itu jaksa pada KPK membacakan BAP saksi Sanjaya nomor 14. "Saudara pernah memberikan keterangan BAP No. 14. Pertanyaannya, “Apakah saudara pernah diminta oleh Joko atau pihak lain untuk mengantarkan uang kepada Saudara Juliari?” Jawaban saudara, “Saya tidak pernah diminta Joko untuk memberikan uang kepada Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Jaksa.

"Namun saya pernah diminta oleh Saudara Joko pada bulan Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp40.000.000,00 ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut.” Bagaimana keterangan saudara?" tanya Jaksa.

"Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa," jawab saksi Sanjaya dalam sidang.

Jaksa pun mendalami keterangan saksi Sanjaya. Terlebih soal atas nama rekening yang ditransfer.

"Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?" tanya Jaksa lagi.

"Iya," kata Sanjaya.

Jaksa seolah tak percaya begitu saja keterangan saksi Sanjaya. "Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus Joko mengatakan seperti itu?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Sanjaya.

"Saat itu dimana memerintahkan saudara?Berapa kali?" tanya Jaksa.

"Di ruangan bapak. Saya dipanggil ke ruangan bapak dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja," jelas Sanjaya.

Kemudian, Jaksa mendalami soal keterangan saksi Sanjaya yang menyebut mengetahui soal pembayaran sewa pesawat.

"Keterangan saudara paragraf kedua, “Saya juga mengetahui bahwa Pak Joko beberapa kali membayarkan sewa charter pesawat untuk perjalanan Menteri Sosial Saudara Juliari Batubara karena biasanya sebelum mentransfer uang, Saudara Joko menelepon atau ditelepon oleh saudara Eko (ajudan Menteri Sosial) dan saya mendengar percakapan tersebut jika Saudara Joko akan mentransfer uang untuk biaya sewa  pesawat Menteri Sosial. Setelah percakapan tersebut, Joko biasanya meminta saya untuk mengantarkan ke ATM.” Benar keterangan saudara?"

Perihal keterangan tersebut pun diamini oleh saksi. "Iya," jawab Sanjaya.

"Jadi, ini yang mentransfer Joko atau saksi?" tanya Jaksa.

"Bapak biasanya," jawab Sanjaya sekaligus menjelaskan bahwa dirinya hanya mengantarkan saja ke lokasi ATM.

Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Uang ini disebut jaksa telah diterima Juliari dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dipungut oleh Adi Wahyono dan Matheus  Joko Santoso.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya