Pengusaha Sering Beri Jatah Fee Rp9.000 Per Paket Bansos

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Pengusaha Penyuap proyek bansos penanganan COVID-19, Harry Van Sidabukke bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Harry mengaku sering memberikan jatah kepada Agustri Yogasmara dalam kuota pengadaan bansos.

Harry menyatakan, mengenal Yogas dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Sebab Harry mengurus kuota bansos untuk Pertani dan Mandala Hamonangan Sude.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya Pertani," kata Harry di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin, 24 Mei 2021.

Harry menuturkan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Ia menyebut, Yogas yang mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," kata Harry.

Dia pun mengakui kesepakatan fee dengan Yogas untuk setiap paket bansos senilai Rp9 ribu. Harry menuturkan, Yogas sempat meminta jatah fee untuk setiap paket bansos senilai Rp12.500.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?” Tanya Ketua Hakim Muhammad Damis.

"Rp9 ribu," jawab Harry.

"9 ribu atau 12.500?” tanya lagi Hakim Damis.

"Yang Rp12.500 saya nggak sepakat," ujar Harry.

"Ada yang diserahkan ke Matheus? Itu lain lagi?” tanya Hakim lagi.

"Lain lagi, kurang lebih Rp1.000 sampai Rp1.500," terang Harry.

Lantas Hakim Damia mengkonfirmasi sosok Yogas kepada Harry. Dia mengungkapkan, Yogas adalah broker bansos.

"Tidak usah saudara sembunyikan di persidangan ini. Yogas itu siapa?" Tanya Hakim Damis.

"Broker pak," jawab Harry.

"Kenapa mau berurusan sama Yogas?” Cecar Hakim Damis.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," kata Harry.

Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan. Dia dikait-kaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya