Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino Digelar Hari Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang, membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

img_title Menhan Sjafrie Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Tetap Jalan!

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan sidang dijadwalkan berlangsung siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi lewat telepon.

img_title Geger Penembakan di Deli Serdang! Korban Tewas, Pelaku Malah Kecelakaan Saat Kabur

Suharno mengatakan banyak sidang yang digelar hari ini membuat persidangan digelar sampai sore. Namun, dirinya mengingatkan awak media agar datang lebih awal untuk mengantisipasi perubahan jadwal persidangan.

"Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," kata Suharno.

img_title Di Tengah Kabut Asap Karhutla, Polisi di Kalteng Tetap Gelar Operasi Patuh Telabang

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun. Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino. (Ant)

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut