Polda Kalbar Usut Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas

Ilustrasi petugas menunjukkan hasil negatif pada alat pemeriksaan cepat (rapid test)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini masih menyelidiki dugaan pungutan liar alias pungli dalam penggunaan alat uji cepat (rapid test) antigen COVID-19 hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di Kabupaten Sambas.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Selasa, 25 Mei 2021.

Go menjelaskan, untuk sementara belum ada tersangka dalam dugaan pungutan liar itu “karena masih dalam penyelidikan”.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Bukti kwitansi

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harrison, mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat. "Sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat," kata dia.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ia menegaskan, uji cepat antigen COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.

"Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis, tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar Rp250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen," kata Harisson di Pontianak.

Hal itu, kata dia, mengindikasikan ada pungli, karena seharusnya alat negara tidak memungut biaya uji apa pun kepada masyarakat.

"Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen itu dilampirkan bersama surat keterangan hasil uji cepat antigen dengan kop surat Dinas Kesehatan salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam Perda dan uangnya masuk kas daerah," katanya.

Harisson mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, Gubernur Sutarmidji menanyakan ihwal serupa kepadanya sebagai kepala Dinas Kesehatan.

"Pak Gubernur jelas marah, karena seharusnya uji usap antigen oleh dinas itu gratis. Karena pemerintah sudah mengirimkan sebanyak 3.500 uji cepat antigen untuk Dinas [Kesehatan] kabupaten itu," kata dia.

Dia segera meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kasus ini. "Kami harap ini bisa disikapi dengan bijak oleh dinas kabupaten/kota lainnya agar jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya