- KPK.go.id
VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ujarnya.
Bima juga mengemukakan, keputusan ini sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tak rugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain UU KPK, Bima menyebutkan, keputusan ini juga mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," ujarnya.