51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Kerja hingga 1 November 2021

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikabarkan masih akan bekerja hingga 1 November 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Alexander menjelaskan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November, tetapi pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” imbuhnya.

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Alexander menambahkan berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina, bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. 

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara. Tapi seandainya gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya