BKN Jelaskan Indikator TWK yang Bikin 51 Pegawai KPK Dipecat

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – 51 dari 71 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan alasannya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan," kata Ketua BKN Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Klaster kedua, kata Bima, yakni aspek dipengaruhi maupun mempengaruhi. Kemudian klaster ketiga adalah aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Bima menjelaskan dari tiga klaster itu terdapat 22 indikator penilaian. Adapun indikator penilaian itu terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator, dan aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.

Bima mengatakan, para pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Dia menegaskan, dalam indikator itu para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

"Itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ujarnya.

Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Bima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya