Polisi: Pelaku Begal Payudara Kemayoran Diduga Alami Over Seks

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkap niat pelaku begal payudara terhadap seorang wanita yang sedang bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu pagi lalu, 23 Mei 2021. Menurut Arsya, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena dorongan seksual yang tak bisa dikendalikan.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Korban atas nama S dan pelaku berinisial AP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan tersangka melakukan hal ini karenakan dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan," ujar Arsya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Arsya, pelaku yang telah berstatus tersangka ini telah empat kali melakukan aksi serupa. AP melakukan aksinya secara acak di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

"Saat itu korban dalam keadaan lengah, yaitu sedang berolahraga dan mencari korban secara acak. Sehingga, pelaku melancarkan aksinya dan langsung kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria pelaku begal payudara yang sempat viral di media sosial. 

Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

Diketahui, pelaku tersebut melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan korbannya adalah seorang wanita, yang ketika itu sedang bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu pagi kemarin, 23 Mei 2021.

Dalam video yang beredar, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku dikejar oleh sepasang suami istri dan menyerempet pelaku hingga terjatuh menggunakan mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP, tentang tindak asusila. AP terancam pidana kurungan penjara paling lama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya