Pimpinan Tutup Rapat Identitas 51 Pegawai KPK yang Akan Dipecat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dikatakan bakal dipecat.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), siang tadi.

Namun, pimpinan KPK dan BKN masih menutup rapat nama-nama pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status menjadi ASN tersebut.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Alex sapaan Alexander Marwata, mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Hasilnya, tekan Alex, 24 pegawai dari 75 yang tidak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," imbuhnya.
 

Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024