Dua Anak Gugat Ibu Lantaran Jual Tanah dan Rumah di Bandung

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kasus gugatan anak kepada orang tua kembali terjadi. Kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, penggugat yaitu Johari dan Bahari selaku anak dari Ai Maswati terjadi atas kepemilikan tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung. 

Menteri PUPR: Pembangunan Rumah Menteri di IKN Sudah 80 Persen, Target Rampung Juli

Johari dan Bahari diketahui menggugat ibunya sendiri, Ai Kaswati selaku tergugat II dan Reni Purba selaku tergugat I. 

"Jadi memang ini ada gugatan anak kepada orang tua, dalam hal ini ibunya. Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa didzalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah. Tiba-tiba Johari dan Bahari diusir dari rumah sendiri," ujar penasehat hukum penggugat, Musa Darwin Pane, Selasa 25 Mei 2021.

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Gugatan terjadi berawal ketika keluarga tersebut memiliki tanah dan rumah yang merupakan warisan kepala keluarga. Kemudian aset tersebut berencana dibeli dengan cara KPR.

"Faktanya pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah dilakukan. Namun, tergugat I Reni Purba diduga sembunyi-sembunyi menyerahkan uang pembayaran kepada tergugat II, ibu kandung Johari dan Bahari terkait jual beli tanah dan bangunan sebesar kurang lebih Rp195 juta," katanya.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Pihaknya berpendapat penjualan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, penjualan tanah itu bisa saja sah karena tergugat II merupakan ahli waris dari suaminya.

"Padahal rumah tersebut adalah milik daripada ayahnya yang sudah meninggal, dan berbalik nama menjadi nama ibunya. Belum lagi sertifikatnya sudah balik nama, karenanya di sisi lain kami menduga ada perbuatan curang," katanya.
 
Akibat penjualan itu, lanjut Pane, penggugat terusir dari rumah. "Dua anak ini terusir dari rumahnya, padahal di sisi lain Johari dan Bahari punya hak atas tanah karena ahli waris. Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, mengugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka memberi ganti rugi materil Rp40 juta dan immateril Rp2 miliar," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ai Maswati, Egi Kamaludin membenarkan kliennya menjual tanah dan bangunannya. 

"Memang betul, tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya. Dan itu sudah diketahui oleh penggugat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya