Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Waisak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha, dan 12 di antaranya langsung bebasm tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha, dan 12 di antaranya langsung bebas, yang tersebar dari berbagai daerah di Tanah Air.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

"12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.

Sebanyak 1.078 narapidana penerima remisi, 1.066 orang mendapatkan remisi khusus I dengan rincian 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Reynhard Silitonga mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard.

Pemberian remisi khusus Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633,1 juta, dengan rincian Rp624,4 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I, dan Rp8,6 juta dari 12 orang penerima remisi khusus II.

Pada 2021 narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni 221 orang, kemudian Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.

Terakhir, Kemenkumham memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan dalam jaringan (daring), layanan kesehatan dan sebagainya tetap dilayani. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya