Elite NU: TWK Pegawai KPK Cacat Moral-Etik, Bahkan Cacat Akademis

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marzuki Wahid mengaku khawatir atas pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dari pimpinan KPK.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Sebab, ke-51 pegawai yang dipecat itu tengah menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius. Dampaknya, Marzuki menengarai, penyidikan kasus korupsi itu bisa terhenti.

"Saya khawatir ini bagian dari upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak eksternal yang terancam oleh KPK dan obstruction of justice dari pimpinan KPK. Karena sejumlah orang yang dipecat ini mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius. Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan," kata Marzuki kepada awak media, Rabu, 27 Mei 2021.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Untuk itu, Marzuki meminta pimpinan KPK untuk mengikuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atas nasib pegawai yang tidak lulus TWK.

"Bahwa kemudian diperlukan Diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan," ujarnya. 

Hari Pertama Masuk Usai Cuti Lebaran, Wali Kota Depok Sebut Kehadiran ASN Capai 90 Persen

Marzuki menyebutkan bisa saja ada pengecualian apabila orang-orang yang tidak lulus itu terbukti  terlibat dalam organisasi terlarang, atau melanggar etika-moral dan profesi sebagai penegak hukum.

Namun, dia berpendapat, apabila hanya TWK yang dijadikan instrumen, tentu tidak cukup alasan untuk memberhentikan pegawai KPK. 

"Apalagi TWK KPK kemarin bermasalah dan cacat moral-etik, bahkan cacat akademis, tentu semakin problematik. Selain itu, hasil TWK kemarin tidak transparan. Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK tersebut, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar," ujarnya.

Terdapat 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat alias tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias akan dipecat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya