Moeldoko Bantah Abaikan Arahan Jokowi soal Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membantah dirinya dan jajaran tak mendengarkan arahan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK. Menurut Moeldoko, nasib 75 pegawai yang belakang 51 diantaranya berakhir pemberhentian justru sudah mempertimbangkan arahan Presiden.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, KSP, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya Jokowi menyampaikan agar lembaga BKN, LAN, Kemenpan RB dan KPK berembuk terkait hasil tes wawasan kebangsaan tidak bisa menjadi dasar memecat 75 pegawai KPK. Berdasarkan penilaian asesor itu pula lah, kata Moeldoko, 51 pegawai tidak memenuhi syarat. Selanjutnya keputusan ada di tangan KPK.

"Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Menurut Moeldoko, jika pimpinan komisi antikorupsi berkukuh ataupun mengambil kebijakan lain sepenuhnya ada di tangan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Moeldoko: TWK di BPIP Tak Ribut, di KPK Malah Ribut

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada 51 dari 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipecat.

Didesak Tahan Firli Bahuri, Irjen Karyoto Bilang Begini

Sementara 24 orang Pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Jamin Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Alex menuturkan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 Pegawai KPK itu diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," ujarnya. Lebih lanjut, Alex mengatakan untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, pihaknya terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.

Respons Desakan agar Firli Bahuri Segera Ditahan, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024