Dewas KPK Proses Laporan 75 Pegawai terhadap Firli Bahuri Cs

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima pimpinan lembaganya.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

"Masih dalam proses," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Kamis, 27 Mei 2021.

Albertina belum bisa memastikan kapan pihaknya mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini. Dia hanya menegaskan masih mempelajarinya. "Masih dipelajari dulu ya. Doakan bisa secepatnya," ujarnya.

Pria di Florida Todongkan Pistol ke Pegawai McDonald's Hanya Gegara Saus

Sebelumnya, 75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri.

Kini, dari 75 pegawai yang dibebastugaskan, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Albertina Ho menambahkan, pihaknya segera merampungkan pelaporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan. "(Akan) diproses sesuai perdewas yang berlaku," ujarnya.
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024