- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil ketua komisi III DPR RI Desmond Mahesa menilai, tidak digubrisnya arahan Presiden Joko Widodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan dasar untuk pemberhentian para pegawai KPK dianggap sebagai satu pembangkangan dan memperlihatkan sikap tak setia terhadap pemerintahan yang sah.
"Pengabaian itu mengandung unsur pembangkangan, mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum dan sebagainya," kata Desmond dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Desmond memaparkan, bahwa seorang Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang juga bertanggung jawab atas penegakan hukum.
Perihal sebagian publik melihat instruksi presiden Jokowi meminta pimpinan KPK agar tidak menggunakan hasil tes TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK dianggap telah melakukan intervensi dalam penegakan hukum, menurut mantan aktivis ini campur tangan Presiden dalam persoalan TWK ini tidak dapat diartikan intervensi.
"Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum, sehingga ketika penegakan hukum berjalan tidak pada rel yang seharusnya seorang Presiden tidak boleh berdiam diri saja dengan menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya," ungkap Desmond.
Baca juga: Moeldoko Bantah Abaikan Arahan Jokowi soal Pegawai KPK Tak Lolos TWK