- VIVA / Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, Habib Bahar bin Smith mengaku legowo dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Bahar dengan lima bulan penjara.
Bahar mengaku jaksa telah berprilaku adil dalam kasus tersebut. Namun, Bahar mengaku masih ada ketidakadilan yang menimpa sejawatnya Habib Rizieq Shihab yang juga tengah menjalani masa persidangan.
"Jaksa yang mengadili Habib Rizieq itu tidak adil," ujar Bahar kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 27 Mei 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.
Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," tegas Jaksa Kejati Jabar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver 'sopir' taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.
Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Baca juga: Habib Bahar ke Jaksa: Terima Kasih Telah Adil